_
Tampilan  HP M1, 2 Laptop
Pendaftaran Online
Info Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
HOME- Selamat Datang
Tujuan
Penerimaan Mahasiswa/i
Mendapat Kerja Baru
Pendaftaran Online
Permintaan Brosur - Gratis
Apa Keistimewaannya
Program Studi + Gelar
Pascasarjana (MM, S2)
Pusat Layanan Info
Ujian Masuk/Seleksi
Biaya Studi
Download Formulir
Konten Total
Beasiswa 2025

Prospektus Lulusan
Masa Pendidikan
Sistem Pendidikan

Peraturan Perundangan Mendukung Perkuliahan Karyawan (Hybrid / Blended)

Dosen & Waktu Kuliah
Google Maps Kampus
Transportasi
Foto Kegiatan
Daftar Penerima Beasiswa
Kurikulum (Mata Ajaran)

Jaringan / List Situs
UNKRIS Jakarta

List Situs Kelas Pegawai
List Situs Kuliah Sore/Malam
List Situs Pascasarjana (S2)
List Situs Utama




Mari dukung/dorong Pekerja melanjutkan Pendidikannya
Forum Motivasi & Cerita Inspiratif

Tautan Dalam
LAPAN, LIPI, TKPKRI
Lokasi ATM (Jabodetabek)
PTN - Sekolah Tinggi Negeri
PTS di Gorontalo
Sekolah Tinggi di India
Surat Kabar & Majalah di Dunia
Tautan ke Pulau Cook
Tempat Wisata di EROPA
Ista Ak Banner
Kampus UNKRIS : Jl. Raya Jatiwaringin, Pondok Gede, Jakarta Timur 13077
Telp Bebas Pulsa : 0800 1234 000     ➮ Faks / Telp/HP, WA, SMS, dsb. (klik)
Agar memperoleh kerja baru atau menaikkan penghasilan, maka paling baik sekiranya meneruskan pendidikan tingginya ke UNKRIS Jakarta
Lihat juga :   Kelas Sore/Malam
Legalitas Program Perkuliahan Karyawan (Hybrid / Blended) Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tertulis dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas disebutkan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Program Perkuliahan Karyawan (Hybrid / Blended) merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Program Perkuliahan Karyawan (Hybrid / Blended) memiliki kapasitas yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan tumpuan hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk meningkatkan pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
17 Jam Layanan Info
Telp Bebas Pulsa : 0800 1234 000    
HP/SMS : 0817 0816 486, 0811 1990 9028
    No. WhatsApp : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026     Telp/Faks : (021) 8762002, 8762003
Email :  Contact Us   klik
Program Perkuliahan Karyawan (Hybrid / Blended)   ➮   Kualitas Program Studi A
  ➮   manajemen-unkris.ak.web.id  ✵   pendaftaran-mahasiswa-baru-unkris.ak.web.id  ✵   lulusan-unkris.ak.web.id  ✵   civitas-akademika-unkris.ak.web.id  ✵   akademik-unkris.ak.web.id  ✵   akuntansi-unkris.ak.web.id  ✵   sarjana-hukum-unkris.ak.web.id
_